Mojokerto, Seorang gadis yang baru berusia 14 tahun, sebut saja Dinda, warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto, menjadi korban kebejatan, Priyas (19) warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Mahkota Dinda direnggut pelaku di lapangan volly.
Dalam laporannya ke UPPA Satreskrim Polres Mojokerto, Dinda mengaku jika dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan Priyas beberapa waktu lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah lapangan bola volly di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Dinda mengaku, saat itu dirinya diajak Priyas jalan-jalan ke lapangan tersebut. Sesampainya di lapangan, dengan kondisi sepi, Priyas mulai memberanikan diri untuk merayunya. Tak ada arasa ragu, Priyas pun langsung mencium bibir Dinda di atas motor.
Bahkan saat Dinda mendapat ciuman, ia sempat menolak. Mendengar tolakan dari Dinda, pelaku justru semakin nekat dengan memaksa mencopot celana dalam korban dan celananya sendiri. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merebahkan tubuh korban di lapangan dan menindihnya.
Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri. "Pelaku memaksa dan korban ini tidak bisa melawan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Efendi Lubis saat ditemui di kantornya, Minggu (19/2/2012).
Puas menggagahi Dinda, gadis SMP ini diantar pulang dengan kondisi menangis menyesali perbuatan temannya sendiri. Saat menceritakan semuanya pada keluarganya, Priyas kemudian dilaporkan ke Mapolres Mojokerto atas perbuatan bejatnya.
"Kita masih mengorek keterangan saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya. Setelah itu, pelaku baru kita panggil untuk kita mintai keterangan," ujar Lubis.
Jika terbukti, lanjut Lubis, Triyas bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 02, atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam laporannya ke UPPA Satreskrim Polres Mojokerto, Dinda mengaku jika dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan Priyas beberapa waktu lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah lapangan bola volly di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Dinda mengaku, saat itu dirinya diajak Priyas jalan-jalan ke lapangan tersebut. Sesampainya di lapangan, dengan kondisi sepi, Priyas mulai memberanikan diri untuk merayunya. Tak ada arasa ragu, Priyas pun langsung mencium bibir Dinda di atas motor.
Bahkan saat Dinda mendapat ciuman, ia sempat menolak. Mendengar tolakan dari Dinda, pelaku justru semakin nekat dengan memaksa mencopot celana dalam korban dan celananya sendiri. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merebahkan tubuh korban di lapangan dan menindihnya.
Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri. "Pelaku memaksa dan korban ini tidak bisa melawan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Efendi Lubis saat ditemui di kantornya, Minggu (19/2/2012).
Puas menggagahi Dinda, gadis SMP ini diantar pulang dengan kondisi menangis menyesali perbuatan temannya sendiri. Saat menceritakan semuanya pada keluarganya, Priyas kemudian dilaporkan ke Mapolres Mojokerto atas perbuatan bejatnya.
"Kita masih mengorek keterangan saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya. Setelah itu, pelaku baru kita panggil untuk kita mintai keterangan," ujar Lubis.
Jika terbukti, lanjut Lubis, Triyas bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 02, atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment