Dua Penghasilan Yang Bertolak Belakang

Posted by Anonymous On Sunday, April 8, 2012 0 comments

Oleh ; Yusuf al Lomboky
Khutbah Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ الله وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه و سلم وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ. اللهم صَل عَلَى مُحَمدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلمْ.

Amma ba’du :
Ibadallah ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala yang telah menunjukkan anda kepada Islam dan mencukupi anda dengan rizki yang halal, bukan yang haram.
Ikhwatal Islam ! Syari’at Islam datang untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, memenuhi seluruh kebutuhan manusia dalam berbagai urusan baik individu maupun kelompok, dan mengatur tata cara berhubungan dengan Allah dan tata cara bergaul dengan sesama manusia. Semua itu dalam batas-batas halal dan haram, dalam bingkai mubah yang ditetapkan oleh syari’at, yang melindungi hak-hak, menjaga kepentingan-kepentingan, menghindari kerugian dan bahaya, serta melindungi darah, kehormatan, dan harta benda dalam bentuk aturan yang lurus, ukuran yang adil, cahaya yang paling terang, dan petunjuk yang paling tepat diikuti.
Di samping mensyari’atkan akidah yang benar dan tata cara ibadah yang shalih dan dapat menjadi alat penghubung antara manusia dengan Rabb yang dilaksanakan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Islam juga
merumuskan cara yang baik dan adil di bidang muamalah. Yaitu sebuah cara yang dikontrol oleh kaidah-kaidah syar’i, syarat-syarat dan adab-adab yang lurus dipatuhi. Sehingga tidak ada kekacauan, kezaliman, kebatilan,penyerobotan, perampasan, penipuan, penunda-nundaan, pengelabuhan, penjebakan, ketidakjelasan dan pengkhianatan. Yang ada adalah kesimbangan, penghormatan, keadilan, kejujuran, dan perlindungan terhadap hak-hak orang lain. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’ :29-30)
Dan Allah berfirman :


وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah :188)
Dalam khutbah agung pada Hari Arafah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“ Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram bagi kalian seperti haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini.” (HR. Al-Bukhari, 6 )
Imam Ahmad dan lain-lain meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“ tidak halal harta seorang muslim (bagi orang lain) kecuali diberikannya dengan senang hati.” (HR. Ahmad,5/72 dan Abu Ya’laa, 1570 )
Imam muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya Allah Maha Baik. Dia tidak mau menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman apa yang dia perintahkan kepada para Rasul. Lalu dia berfirman :“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mu’minun :51) Dan juga berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. (QS.Al-Baqarah :172) Kemudian beliau menyebut orang yang bepergian lama, rambutnya dekil, pakaiannya kumal (berdebu), mengangkat kedua tangannya ke langit : ‘Ya Rabb ! Ya Rabb ! sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan diberi nutrisi yang haram. Mana mungkin doa orang semacam itu akan dikabulkan.” ( Shahih Muslim, 1015)
Ayyuhal muslimun ! Setiap muslim harus menyesuaikan diri dengan syari’at Allah yang sempurna dalam menjalankan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, hutang-piutang, dan sebagainya, Banyak orang yang tersesat karena memiliki anggapan yang sempit tentang agama yang menyeluruh ini. Mereka menganggap bahwa agama ini hanya mengatur urusan ibadah. Mereka secara sengaja atau tidak memisahkan agama dari kehidupan dan peri hidup masyarakat. Mereka mengelola harta Allah tanpa hak. Mereka tidak peduli apakah harta yang mereka kumpulkan itu halal atau haram. Bagi mereka yang disebut halal adalah apa yang ada di tangan mereka, entah dari mana sumbernya. Mereka tidak hati-hati terhadap peraktik-peraktik muamalah yang diharamkan. Dan mereka suka menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta. Mereka sudah dikuasai oleh watak cinta dunia, terlena oleh kilauan materi, terpedaya oleh uang, dan tergila-gila pada harta. Terkadang mereka rela mengabaikan aturan agama agamanya dengan uang recehan. Tidak jarang mereka menjual agamanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Riba adalah jalannya, menipu adalah kebiasaannya, berkhianat adalah simbolnya, mengelabuhi adalah kebiasaannya, sumpah palsu adalah tunggangannya, berbuat zalim dan memalsu adalah caranya, dan berbohong adalah kendaraannya. Mereka berjuang mati-matian untuk mendapatkan harta. Mereka rela mengorbankan apa saja demi menambah pundi-pundi kekayaannya. Mereka tidak berfikir sedikitpun tentang resiko. Mereka tidak takut pada tanggung jawab. Mereka tidak pernah mengevaluasi dirinya, tidak pernah mengambil pelajaran dari kematian, dan tidak pernah memikirkan hisab di Akhirat.

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ
Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali. (QS. Asy-Syu’ara’ :227)
Ummatal Islam ! Pentingnya muamalah di dalam syari’at Islam karena ia memerankan banyak kebaikan yang ada di dalam Fikih Islam di samping karena ia berhubungan langsung dengan kehidupan manusia dan interaksi yang terjadi di antara mereka. Juga karena banyaknya orang yang tidak mengetahui atau kurang memahami hukum-hukum muamalah, dan juga karena kita hidup di zaman yang didominasi oleh budaya meterialistik dan kurangnya sikap hati-hati terhadap hal-hal yang haram dan syubhat di mana harta adalah segala-galanya bagi kebanyakan orang, sehingga banyak kewajiban diabaikan, dan norma-norma agama maupun akhlak dikesampingkan dalam rangka mengumpulkan harta maka peringatan dan peringatan tentang masalah ini menjadi sangat penting. Bagaimana tidak, sementara cara kita bermuamalah memiliki dampak yang sangat jauh baik positif maupun negatif terhadap individu, keluarga dan masyarakat. ?
Ma’asyiral muslimin ! penghasilan yang baik memiliki pengaruh yang kuat terhadap pribadi dalam kebaikan perilakunya, kemakmuran keluarganya, dan penerimaan dakwahnya. Dan juga berpegaruh terhadap masyarakat dalam kelancaran urusannya, kebaikan keadaannya, dan kelurusan warganya.
Dan muamalah yang kotor dan haram memiliki pengaruh yang buruk dan dapat membawa kesialan bagi individu maupun masyarakat. Dalam sebuah Hadits dikatakan :
“ Setiap daging yang tumbuh dari ( nutrisi ) yang haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, 3/321 At-Tirmidzi, 614. Ibnu Hibban, 1723 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 19/136 )
Imam Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu dengan sanad yang hasan bahwa Nabi bersabda :
“ Dan tidaklah seseorang memperoleh harta secara haram lalu ia menafkahkannya kemudian ia diberkahi disitu. Dan tidaklah ia menyedekahkannya kemudian diterima sedekahnya. Dan tidak ia membiarkannya di belakang punggungnya melainkan akan menjadi bekalnya menuju Neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapus keburukan dengan keburukan, tetapi menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya sesuatu yang kotor tidak bisa membersihkan sesuatu yang kotor pula.” (Al-Musnad,1/387 dan Syu’abul Iman, 5524 )
Dengan demikian anda semua tahu bahwa penghasilan yang kotor dan muamalah yang diharamkan adalah keburukan, bencana dan malapetaka di dunia dan azab Neraka di Akhirat. Na’udzu billah. Pantaskah bila seorang muslim mendengar ancaman ini dan mengetahui ancaman bahaya di dunia maupun di akhirat terhadap muamalah seperti ini, lalu ia tidak peduli terhadap penghasilannya ? ini disamping kekurangan dalam beragama adalah kerusakan dalam memahami dan memikirkan sesuatu, dan lebih mengutamakan kepentingan dunia yang fana dibanding Akhirat yang abadi.
Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Akan datang suatu masa di mana manusia tidak peduli terhadap sumber rizkinya; apakah halal ataukah haram.” (Shahih Al-Bukhari, 2059 )
Saudara-saudara seiman dan seakidah ! Sekarang kita hidup di zaman bendera khianat diangkat tinggi-tinggi. Muamalah yang diharamkan banyak beredar, usaha-usaha kotor merajalela, dan banyak umat Islam yang mencari uang dengan cara melakukan kecurangan dalam jual-beli, penipuan dalam muamalah, dan pengkhianatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Seorang pegawai yang tidak serius dalam melaksanakan tugasnya dan tidak memberikan pelayanan masyarakat secara optimal berarti telah berkhianat di dalam pekerjaannya dan menyebabkan memakan harta yang haram dengan cara mengambil gajinya secara penuh. Tapi melalaikan dan menyia-nyiakan tugasnya. Dan terkadang ia tidak segan-segan menerima suap untuk menyelesaikan urusan tertentu. Ini adalah pengkhianatan kepada masyarakat dan kepada atasan.
Seorang pedagang yang melakuakan praktik riba atau model hutang-piutang yang diharamkan, menyembunyikan cacat dagangannya, menjebak pembeli, mengurangi takaran, timbangan atau ukuran, atau memperdagangkan barang-barang yang diharamkan, seperti alat musik dan sebagainya. Perusahaan, institusi, negosiasi, dan transaksi yang dijalankan oleh orang-orang yang tidak segan-segan menipu atau mengkhianati masyarakat. Begitu juga orang-orang yang menzalimi para buruh, pekerja dan karyawannya dengan cara menunda-nunda pemberian hak mereka dan menahan gaji mereka. Atau orang-orang yang melakukan peraktik suap-menyuap, pemalsuan, atau mereka yang mengkoropsi uang rakyat, atau menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Demikian pula orang-orang yang melakukan praktik penjudian, lotere, dan asuransi yang batil. Begitu juga orang-orang yang melakukan perampokan, perampasan, penyerobotan, pengelabuan, penipuan, pembohongan, baik terhadap individu, institusi, maupun lembaga resmi. Mereka semua itu melaju di jalan haram. Dan semuanya adalah kejahatan yang menyesakkan dada dan tidak bisa diucapkan dengan lidah, karena malu kepada Allah dan malu kepada sesama hamba Allah. Namun amanat kata-kata menuntut kita untuk mengatakan setiap masalah yang ada di tengah masyarakat, agar dapat dihindari dan dijauhi. Bagi orang yang cerdas dapat mengetahui dengan cukup mengunjungi salah satu pasar, pusat perbelanjaan, show room makanan, pakaian, kendaraan, tanah, properti, dan lain-lain, lalu mengamati apa yang dilakukan oleh sebagian perusahaan atau institusi dagangan dan sejenisnya. Kemudian melihat dengan mata kepala dan memahami betapa jauhnya jarak antara apa yang harus dilakukan menurut syara’ dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Dan jangan tanya apa yang terjadi pada lingkaran peradilan perdata yang menangani sengkata keuangan, properti, tanah, sawah, jalan, dan sebagainya. Di dalam lingkaran ini terdapat kerakusan materi, kezaliman, dan penyerobotan terhadap hak-hak masyarakat. Allahul musta’an.
Ayyuhal muslimun ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wata’ala dalam diri anda dan penghasilan anda. Cermatilah uang yang masuk ke rekning anda dan makanan yang masuk ke dalam perut anda.
Wahai orang-orang yang berkecimpung di dunia bisnis! Jujurlah kepada Allah ! jujurlah kepada hamba-hamba Allah ! jangan sekali-kali menzalimi dan menipu mereka. Berbahagialah orang yang berpenghasilan baik ! Dan celakalah orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram! Sungguh, orang-orang yang ingin selamat harus bisa membebaskan dirinya dari hak-hak manusia sebelum tiba-tiba dijemput maut, lalu menyesali kelalaiannya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang menguasai hak milik saudaranya secara zalim, baik berupa harta (maaf) maupun kehormatan, hendaklah ia mendatanginya lalu meminta kehalalannya, sebelum hak milik itu diambil darinya pada saat tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki kebajikan maka sebagian dari kebajikannya diambil untuk diberikan kepada sahabatnya (pemilik hak itu). Dan jika tidak maka sebagian dari keburukan sahabatnya (pemilik hak itu) diambil, lalu dilimpahkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari, 2449,6534 dan Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyin, 1326 )
Wahai para pemilik harta ! Ingatlah bahwa Allah akan bertanya kepada anda tentang seluruh harta yang anda miliki, besar maupun kecil, dalam suasana yang maha dahsyat, di mana setiap ibu yang tengah menyusui lalai terhadap anak yang disusuinya dan setiap wanita yang hamil mengalami keguguran. Karena kelak pada hari kiamat, manusia tidak akan beranjak dari tempatnya sebelum ia ditanya tentang empat hal. Antara lain ia akan ditanya tentang hartanya ; Dari mana ia memperolehnya ? Dimana ia membelanjakannya ? Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alihi Wasallam yang diriwayatkan secara shahih oleh At-Tirmidzi dari jalur Abu Barzah Radiyallahu ‘Anhu.
Jadi, simpanlah jawaban yang tepat untuk pertanyaan itu. Dan betapa banyak orang yang gagal memberikan jawaban akibat banyaknya harta haram yang ada padanya. Mudah-mudahan Allah berkenan mencukupi kebutuhan kita dengan yang halal bukan yang haram, dan dengan anugerahNya bukan yang lain. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.



بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua



َاَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
Amma ba’du :
Ibadallah ! Bertakwalah kepada Allah. Carilah rizki yang baik, apapun bentuknya itu! Karena Allah Subhanahu Wata’ala hanya berkenan menerima sesuatu yang baik. Carilah kejelasan dalam masalah halal dan haram. Bertanyalah tentang masalah-masalah muamalah yang tidak anda pahami dengan baik. Dan hindarilah hal-hal yang syubhat. Karena siapa yang jatuh ke dalamnya akan terseret kepada apa-apa yang diharamkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas. Dan di antara keduanya ada hal-hal yang tidak jelas (syubhat) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang mau menghindari hal-hal yang syubhat, maka ia telah berusaha membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam syubhat, maka ia akan jatuh ke dalam haram.” (HR. Al-Bukhari,52 dan Muslim,1599 )
Ma’syiral muslimin rahimani Warahimakumullah ! Jadilah yang bersih dan amanah dalam menjalankan tugas dan berdagang. Hal itu dalam rangka memperaktikkan keikhlasan kepada Allah dan memberikan nasihat-nasihat kepada para pejabat yang anda percaya untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat. Dan juga dalam rangka menciptakan kerjasama dan kasih sayang di antara sesama anggota masyarakat. Ketahuilah bahwa rizki yang halal akan membawa berkah bagi anda, keluarga, putra-putri, dan masyarakat anda secara keseluruhan. Ingatlah perhitungan yang akan diberlakukan terhadap setiap harta yang anda peroleh dan bagaimana anda membelanjakannya. Siapa yang mengambil upah akan ditanya oleh Allah tentang pekerjaannya. Oleh karena itu jujurlah wahai umat Islam dalam bermuamalah dan dalam segala urusan anda, niscaya anda akan bahagia dan beruntung, baik di dunia mupun di akhirat.



اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
-

0 comments:

Post a Comment