Demokrat Tidak Siapkan Pengacara untuk Palar

Posted by Anonymous On Thursday, May 10, 2012 0 comments
MEDAN - Direktur Eksekutif Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara Borkat Hasibuan menyatakan partai tidak akan melakukan pembelaan hukum, meski salah satu kader partai tersebut, Palar Nainggolan, tersandung kasus judi.

Borkat mengatakan setelah pengurus Partai Demokrat mengetahui kabar penangkapan Palar ketika sedang asik bermain judi, Sabtu malam, 5 Mei 2012, pengurus harian berkesimpulan tidak akan menyediakan pengacara untuk mendampingi Palar.

“Sikap pengurus memang belum diputuskan dalam rapat harian. Namun semacam ada kesepakatan, jika kader Partai Demokrat tersangkut kasus pidana, partai tidak menyiapkan kuasa hukum. Apalagi kasus yang menjerat Palar Nainggolan adalah pidana perjudian,“ kata Borkat Hasibuan kepada Tempo, Selasa 8 Mei 2012.

Menurut Borkat, pengurus harian Partai Demokrat Sumatera Utara belum membahas nasib Palar yang dinyatakan tersangka dalam kasus judi. Namun dia memastikan, pengurus harian akan menggelar rapat untuk itu. “Setiap ada masalah internal pengurus Partai Demokrat Sumut maupun masalah eksternal, pengurus harian biasanya langsung menggelar rapat, “ ujar Hasibuan.

Jika akhirnya Palar, salah satu anggota Dewan Majelis Partai periode 2010–2015,  dinyatakan melanggar kode etik dan peraturan partai, Hasibuan mengatakan Palar tidak serta merta dihukum. “Ada mekanisme yang mengatur sidang untuk itu. Kami menunggu petunjuk Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat. Namun jika Dewan Kehormatan DPP menunjuk Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sumut menjalankan sidang untuk Palar, maka hasilnya akan dilaporkan kepada Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat,“ tutur Hasibuan.

Palar Nainggolan ditangkap polisi ketika tengah bermain judi. Anggota DPRD Sumatera Utara dan juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumuatera Utara itu ditangkap bersama tiga temannya di sebuah kompleks perumahan kawasan Lapangan Golf Martabe Tuntungan Medan.

Penangkapan Palar dilakukan Unit Judi dan Susila, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sabtu malam, 5 Mei 2012. Palar bersama tiga tersangka lainnya tidak ditahan. Tiga rekan Palar yang ikut bermain judi yakni Hanafi Sani, warga Jalan Darussalam; Supendi, warga Jalan Monginsidi; dan Fahruddin, warga Jalan Darussalam Medan, diperbolehkan pulang. Namun keempatnya sudah berstatus tersangka.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang ratusan ribu rupiah dan kartu joker. Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penangkapan terhadap Palar dan ketiga rekannya berawal dari laporan warga. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan penggerebekan,” tutur Ajun Komisaris Edi Safari.

Palar mengakui adanya permainan judi itu. “Usai main golf, saya dan ketiga kawan saya iseng-iseng main kartu sambil bersantai-santai. Tiba-tiba datang anggota Polresta menyergap. Itu saja. Jadi pasti ada yang laporkan kami ke polisi secara diam-diam,” kata Palar kepada Tempo. "Ini pembunuhan karakter terhadap saya."

Palar juga menyesali memegang kartu usai bermain golf. “Saya lagi apes. Ini pelajaran berharga untuk saya. Saya tidak bisa tidur karena masalah ini. Semua menjadi malu, terutama keluarga saya,” ujar Palar.

Sedangkan, Palar Nainggolan Anggota DPRD Sumut bersama tiga rekannya yang tersadung kasus judi atau 303 Bis, tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor kepada pihak penyidik Unit Judi/Sila Sat Reskrim Polresta Me. Dimana, seharusnya Palar Nainggolan wajib lapor empat kali dalam sepakan, terhitung sejak Senin hingga kamis.

Namun pasca ditangkap Politisi Demokrat dan mantan ketua DPD Demokrat sumut ini saat berjudi bersama ketiga rekannya Judi Leng di Lapangan Golf Martabe Tuntungan, Sabtu (5/5) yang lalu sekitar Pukul 19.30 WIB, Palar baru melakukan wajib lapor sekali saja, pada Kamis (10/5) pagi di gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

"Tadi pagi (Kemaren-red), dia (Palar-red) Melapor."Ungkap Kepala Unit (Kanit) Judi/Sila Polresta Medan, AKP.Edi Safari saat dikonfirmasi di Polresta Medan, Kamis (10/5).

Saat ditanya sudah berapa kali Palar Nainggolan melakukan wajib Lapor, Edi Safari mengatakan baru satu kali."Baru satu kali, tadi pagi lah."Ujarnya.

Kembali disinggung kapan berkas acara perkara (BAP) Palar Nainggolan Cs di limpah ke Jaksaan Negeri (Kejari) Medan."Secepatnya berkasnya kita akan limpahkan, tidak mau lama-lama kita."Sebutnya.

Pihaknya telah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) empat tersangka pemain judi leng ke Kejari Medan. "SPDPnya sudah dikirim, berkasnya belum," kata Edi.

Edi pun membantah bahwa perkara yang melilit Palar bersama ketiga rekannya yang tertangkap tangan berjudi tersebut dihentikan polisi. "Enggak, perkaranya tetap lanjut itu," katanya. (*)


0 comments:

Post a Comment