Rahudman: Ya, Alhamdulillah…

Posted by Anonymous On Saturday, February 4, 2012 0 comments
* Bersyukur Kasus Dugaan Korupsinya Ditutup
* Kajati Sumut Ajukan SKPP Dalam Waktu Dekat

MEDAN – Wali Kota Rahudman Harahap bersyukur atas keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, AK Basyuni, yang akan menghentikan kasus dugaan korupsi saat ia menjadi Sekdakab Tapanuli Selatan.

 ”Selama ini kan kita ikuti saja prosesnya. Masalahnya terus bergulir. Sudah satu tahun atau satu setengah tahun itu, ya?” kata Rahudman sebelum meninggalkan Stadion Teladan pada jeda turun minum laga PSMS Medan melawan Gresik United, Kamis (2/2) malam.

Rahudman mengaku tak tahu pertimbangan Kejati Sumut menghentikan kasusnya. “Mereka yang tahu. Kita ikut saja prosesnya. Kalau memang begitu kesimpulannya, ya alhamdullilah,” ujarnya.
 
Meski menyandang status tersangka selama satu setengah tahun, Rahudman mengaku pekerjaannya tidak terganggu.
“Ah, nggak. Kita kan birokrat,” katanya sambil berlalu. Basyuni mengatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel 2005 senilai Rp 1,5 miliar.Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan Rahudman sebagai tersangka.
Kasus mantan Sekda Tapsel ini dinilai tidak memiliki bukti yang cukup. Pihak penyidik Kejati telah melakukan ekspos sebanyak tiga kali di Kejagung kemudian secara politis menyampaikan hal tersebut kepada Komisi A DPRD Sumut dan Komisi III DPR-RI. Kita sudah katakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyeret Rahudman menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya, Kamis.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penyidikan (SKPP) atau yang sering disebut Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). “Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan SP3 ke Kejagung,” ujarnya.

AK Basyuni mengungkapkan terdakwa kasus korupsi TPAPD,  mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun oleh jaksa uang tersebut tidak disita sebagai barang bukti akan tetapi disetor ke kas negara.

“Artinya persoalan uang sudah selesai. Kemudian fakta di persidangan dan putusan pengadilan tidak satupun mempertimbangkan keterkaitan antara Amrin Tambunan dengan Rahudman Harahap,” katanya.
Selain itu dari fakta di persidangan Amrin Tambunan mengaku bahwa uang Rp 1,5 miliar digunakannya sendiri dan tidak disampaikan ke kepala desa.

Kejati Sumut menetapkan Rahudman tersangka TPAPD Tapsel 2005 pada 26 Oktober 2010. Penetapan ini bersamaan dengan pembacaan dakwaan TPAPD Tapsel 2005 dengan terdakwa Amrin Tambunan di PN Padangsidempuan. JPU mendakwa Amrin melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Rahudman.  
Mengenai dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD Tapsel 2005 senilai Rp 13,8 miliar, Kajati Sumut ini mengatakan Rahudman belum pernah dijadikan tersangka. Sedangkan dalam surat perintah penyidikan, hanya untuk menyidik kasus Rp 1,5 miliar saja.

“Ini adalah kesalahan jaksa yang ketika itu tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan dan kemudian tidak meminta terlebih dahulu kepada BPKP soal indikasi kerugian negaranya. Terlebih lagi BPKP tidak bisa melakukan audit di mana data-data yang diminta oleh BPKP tidak ditemukan oleh jaksa sehingga melakukan penggeledahan sampai ke Tapsel,” jelas AK Basyuni.

Mengenai penggeledahan di Tapsel, Kajati mengaku timnya tidak menemukan bukti yang kuat. “Hasil penggeledahan yang  dilakukan di Tapsel itu tidak ditemukan bukti seperti yang dimintakan oleh BPKP. Sebab hingga sekarang ini, pihak BPKP menyatakan disclaimer dan itu belum tentu ada kaitannya dengan Rahudman yang ketika menjabat sebagai Sekda Tapsel,” kata AK Basyuni.

Meski demikian, AK Basyuni tidak menutup kemungkinan Rahudman bisa saja menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas sebesar Rp 13,8 miliar. Jika nantinya pihak BPKP menemukan bukti sesuai permintaan penyidik. “Dari situlah kita bisa mengawali proses penyelidikan dalam kasus tersebut,” jelasnya (*)

Kronologis Penetapan Rahudman di Kejati Sumut
- 460 hari tersangka
- 26 Oktober 2010
- Kejati Sumut tetapkan Rahudman. Harahap. tersangka kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 Tapsel
- 27 Januari 2011
Ekspos kasus Rahudman di Kejagung
Kejati diminta melengkapi audit BPKP Sumut
-12 Mei Ekspos kedua kasus Rahudman di Kejagung Kejati diminta melengkapi audit BPKP Sumut
-September Kejati Sumut mengungkapkan bukti perkara dugaan korupsi Rahudman hilang di Tapsel
-Oktober Kejati Sumut mengirimkan tim ke Tapsel
-12 Oktober Kajati AK Basuni sebut dilema usut Rahudman 1 November
- Komisi III DPR cecar Kajati AK Basuni soal Rahudman
- 2 Februari 2012 Kajati AK Basuni sebut akan ajukan SKPP kasus korupsi Rahudman

0 comments:

Post a Comment