MEDAN - Polisi memastikan akan terus melanjutkan perkara yang melibatkan Politisi Partai Demokrat Palar Nainggolan beserta tiga rekannya yang tertangkap tangan bermain judi leng.
Kanit Judi/Sila Reskrim Polresta Medan AKP Edi Safari mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat akan mereka rampungkan untuk segera diproses di kejaksaan meski sempat dibantah oleh Palar.
"Berkasnya ini mau dirampungkan," kata Edi Jumat (11/5) di Polresta Medan.
Terhadap bantahan yang diutarakan Palar, Edi menanggapi hal tersebut sebagai hak tersangka, sedang polisi tetap bersikukuh bahwa Palar Cs terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya itu haknya dia," ujarnya. Ketika ditanya apakah Palar tertangkap tangan, Edi menjawab diplomatis. "Yang jelas, seperti itulah dilapangan," jelasnya.
Pasca ditangkap Politisi Demokrat dan mantan ketua DPD Demokrat sumut ini saat berjudi bersama ketiga rekannya Judi Leng di Lapangan Golf Martabe Tuntungan, Sabtu (5/5) yang lalu sekitar Pukul 19.30 WIB, Palar baru melakukan wajib lapor sekali saja, pada Kamis (10/5) pagi di gedung Sat Reskrim Polresta Medan.
berkas acara perkara (BAP) Palar Nainggolan Cs di limpah ke Jaksaan Negeri (Kejari) Medan."Secepatnya berkasnya kita akan limpahkan, tidak mau lama-lama kita."Sebutnya.
Pihaknya telah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) empat tersangka pemain judi leng ke Kejari Medan. "SPDPnya sudah dikirim, berkasnya belum," kata Edi.
Edi pun membantah bahwa perkara yang melilit Palar bersama ketiga rekannya yang tertangkap tangan berjudi tersebut dihentikan polisi. "Enggak, perkaranya tetap lanjut itu," katanya.
Beerdasarkan UU KUHP pasal 303 BIS, Bila nantinya palar terbukti di persidangan, maka 4 tahun kurungan penjara mengancam Palar yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumut ini.
Kanit Judi/Sila Reskrim Polresta Medan AKP Edi Safari mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat akan mereka rampungkan untuk segera diproses di kejaksaan meski sempat dibantah oleh Palar.
"Berkasnya ini mau dirampungkan," kata Edi Jumat (11/5) di Polresta Medan.
Terhadap bantahan yang diutarakan Palar, Edi menanggapi hal tersebut sebagai hak tersangka, sedang polisi tetap bersikukuh bahwa Palar Cs terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya itu haknya dia," ujarnya. Ketika ditanya apakah Palar tertangkap tangan, Edi menjawab diplomatis. "Yang jelas, seperti itulah dilapangan," jelasnya.
Pasca ditangkap Politisi Demokrat dan mantan ketua DPD Demokrat sumut ini saat berjudi bersama ketiga rekannya Judi Leng di Lapangan Golf Martabe Tuntungan, Sabtu (5/5) yang lalu sekitar Pukul 19.30 WIB, Palar baru melakukan wajib lapor sekali saja, pada Kamis (10/5) pagi di gedung Sat Reskrim Polresta Medan.
berkas acara perkara (BAP) Palar Nainggolan Cs di limpah ke Jaksaan Negeri (Kejari) Medan."Secepatnya berkasnya kita akan limpahkan, tidak mau lama-lama kita."Sebutnya.
Pihaknya telah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) empat tersangka pemain judi leng ke Kejari Medan. "SPDPnya sudah dikirim, berkasnya belum," kata Edi.
Edi pun membantah bahwa perkara yang melilit Palar bersama ketiga rekannya yang tertangkap tangan berjudi tersebut dihentikan polisi. "Enggak, perkaranya tetap lanjut itu," katanya.
Beerdasarkan UU KUHP pasal 303 BIS, Bila nantinya palar terbukti di persidangan, maka 4 tahun kurungan penjara mengancam Palar yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumut ini.
0 comments:
Post a Comment